Desa Parit

Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Parit

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Sistem Informasi Desa Parit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

Berita Desa

Komentar Terbaru

A. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Klik tautan berikut : Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023

https://drive.google.com/file/d/1MfegmN8Cg0k22-KkxS9Vge1NIyNtdS4B/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1MfegmN8Cg0k22-KkxS9Vge1NIyNtdS4B/view?usp=sharing

Berikut adalah beberapa poin penting dari Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa:

1. Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • Dana desa harus digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
  • Prioritas utama penggunaan dana desa mencakup beberapa sektor seperti:
    • Pembangunan infrastruktur dasar desa (jalan, jembatan, sarana air bersih, sanitasi, dan sebagainya).
    • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
    • Pemberdayaan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi produktif, pelatihan, dan usaha berbasis desa.
    • Program ketahanan pangan, seperti pembangunan fasilitas pertanian, perikanan, dan peternakan.
    • Penyediaan sarana dan prasarana sosial serta lingkungan yang mendukung kehidupan yang lebih baik di desa.

2. Kategori Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa

  • Dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan yang termasuk dalam kategori prioritas nasional, serta kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat desa.

3. Alokasi dan Penyaluran Dana Desa

  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengatur penyaluran dana desa, yang terbagi dalam beberapa tahap, sesuai dengan anggaran negara dan kebutuhan desa.
  • Alokasi dana desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat kesulitan geografis desa, serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi desa.

4. Pelaporan dan Pengawasan

  • Pemerintah desa wajib menyusun laporan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
  • Pengawasan terhadap penggunaan dana desa dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan masyarakat desa melalui partisipasi aktif.

5. Peran Masyarakat dan Lembaga Desa

  • Peraturan ini juga mengatur partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
  • Lembaga-lembaga yang ada di desa, seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa), berperan dalam memastikan bahwa penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan peruntukannya dan kebutuhan masyarakat.

6. Penggunaan untuk Penyelesaian Masalah Khusus

  • Dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya, dana desa juga dapat digunakan untuk penanggulangan bencana dan pemulihan pasca-bencana.

7. Sanksi dan Tanggung Jawab

  • Jika terdapat penyalahgunaan atau pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administrasi, pidana, atau kewajiban untuk mengganti kerugian negara.

Tujuan Utama

Peraturan Menteri Desa ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa agar memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
  • Memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.

 

B. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Klik tautan berikut : Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2023

https://drive.google.com/file/d/1hiiONn4RXaTgje-4Ps3uvsdhGJfe7QeK/view?usp=drive_link

Poin Utama dari Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2023

  1. Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2024
  • Pembangunan Infrastruktur Dasar Desa: Prioritas utama penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 tetap mengarah pada pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat desa, seperti pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan, irigasi, sarana sanitasi, serta pengelolaan air bersih.
  • Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa: Program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa menjadi salah satu fokus utama. Hal ini mencakup dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa, termasuk pelatihan keterampilan, penguatan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta pengembangan produk unggulan lokal desa.
  • Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM): Fokus pada pengembangan kapasitas masyarakat desa melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
  • Program Ketahanan Pangan: Dukungan terhadap ketahanan pangan melalui berbagai kegiatan yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efektif.
  • Pengelolaan Lingkungan dan Mitigasi Bencana: Pembiayaan program yang mendukung pelestarian lingkungan, serta upaya mitigasi dan penanggulangan bencana alam, termasuk pembangunan infrastruktur ramah lingkungan dan berbasis adaptasi perubahan iklim.

C. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan prinsip-prinsip partisipasi, keberlanjutan, dan kesetaraan. Peraturan ini mengatur cara-cara untuk merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi program pembangunan dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.

Klik tautan berikut : Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020

https://drive.google.com/file/d/1hl8SpX8jvpFzUrMFQLxGiYkKbDfQvIbV/view?usp=drive_link

Berikut adalah poin-poin penting dari Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020:

  1. Tujuan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dengan menciptakan lapangan pekerjaan, memperbaiki infrastruktur, dan menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sanitasi.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa agar mereka memiliki kemampuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya lokal untuk kesejahteraan bersama, termasuk penguatan kapasitas organisasi desa, kelompok masyarakat, dan individu.
  1. Prinsip-Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan
  • Partisipatif: Proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Hal ini bertujuan agar hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
  • Berkeadilan: Semua kelompok masyarakat desa, baik itu perempuan, kaum miskin, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya, harus mendapatkan akses yang sama terhadap manfaat pembangunan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan pembangunan desa harus dilakukan secara transparan, dengan laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun lembaga pengawas.
  • Keberlanjutan: Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat harus memastikan bahwa hasilnya dapat bertahan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.
  • Kolaboratif: Pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, serta organisasi masyarakat sipil.
  1. Tahapan Pembangunan Desa

Peraturan ini mengatur langkah-langkah dalam pelaksanaan pembangunan desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Beberapa tahapan yang dijelaskan dalam peraturan ini antara lain:

  • Perencanaan: Pembangunan desa dimulai dengan proses perencanaan yang melibatkan masyarakat desa melalui musyawarah desa. Dalam perencanaan ini, penting untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang mencakup kebutuhan dan potensi desa.
  • Pelaksanaan: Pelaksanaan pembangunan desa harus mengacu pada perencanaan yang telah disusun dengan memperhatikan keberlanjutan dan efisiensi anggaran. Pengelolaan dana desa menjadi bagian yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
  • Evaluasi dan Pengawasan: Setelah pelaksanaan, evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana tujuan pembangunan tercapai, serta apakah manfaat yang diinginkan telah dirasakan oleh masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan masyarakat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan.
  1. Fokus Pembangunan Desa

Pembangunan desa berfokus pada beberapa sektor prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, antara lain:

  • Infrastruktur: Pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan, fasilitas sanitasi, air bersih, dan listrik untuk mendukung kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat desa.
  • Pendidikan dan Kesehatan: Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan di desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Ekonomi dan Ketahanan Pangan: Pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan, pemberdayaan UMKM desa, serta kegiatan yang mendukung ketahanan pangan melalui pemanfaatan sumber daya alam desa.
  • Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Pembangunan yang berbasis pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta kegiatan pelestarian lingkungan.
  1. Pemberdayaan Masyarakat
  • Peningkatan Kapasitas Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan kapasitas, keterampilan, dan pengetahuan, serta memberikan akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi.
  • Pembangunan Karakter dan Kepemimpinan: Program pemberdayaan juga bertujuan untuk membangun karakter dan kepemimpinan masyarakat desa agar mereka mampu mengambil keputusan yang baik, memimpin pembangunan desa, dan mengelola potensi desa dengan lebih efektif.
  • Fasilitasi oleh Lembaga Desa: Pemerintah desa, melalui lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan kelompok masyarakat lainnya, memfasilitasi partisipasi aktif dalam proses pemberdayaan masyarakat.
  1. Peran Pemerintah dan Lembaga Desa
  • Pemerintah Desa: Pemerintah desa bertanggung jawab penuh dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa harus mengarahkan kebijakan pembangunan desa yang berdasarkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. BPD harus memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil selama proses pembangunan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  • Masyarakat: Masyarakat desa berperan aktif dalam setiap tahapan pembangunan dan pemberdayaan melalui partisipasi langsung, baik dalam musyawarah desa, perencanaan, maupun evaluasi program-program yang dijalankan.
  1. Sumber Pembiayaan Pembangunan Desa
  • Dana Desa: Salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan desa adalah Dana Desa, yang dialokasikan setiap tahun untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Sumber Pembiayaan Lainnya: Selain Dana Desa, pembiayaan juga bisa berasal dari sumber lain seperti dana dari pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat desa itu sendiri.
  1. Pengawasan dan Akuntabilitas

Pengawasan terhadap pembangunan desa dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga pengawas lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Beri Komentar

Desa

1.111

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.111penduduk

1.033

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.033penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

2.145

TOTAL

TOTAL2.145penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

M. AMAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AKHMAD EDI JOKO PUSPITO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SYAHRUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan Umum

RIKO PRASETYO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUPRIADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

AL AMIN SYUKUR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

NIKE OKTAVIANTI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

EGA P.S

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bato Laut

ANTONI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Sesab Baru

LASPAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

22

Surat

Tahun Lalu

171

Surat

Total

290

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 101
Kemarin : 160
Total Pengunjung : 24.696
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.216.29.108
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

M. AMAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AKHMAD EDI JOKO PUSPITO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SYAHRUDIN

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RIKO PRASETYO

Kepala Seksi Pelayanan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUPRIADI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AL AMIN SYUKUR

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NIKE OKTAVIANTI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

EGA P.S

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ANTONI

Kepala Dusun Bato Laut
Tidak Ada di Kantor

LASPAN

Kepala Dusun Sesab Baru
Tidak Ada di Kantor