Jum'at/08/12/2023. Pemerintah Desa Parit melalui BPD melaksanakan Musyawarah Desa tentang menyepakati dan menetapkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) betempat di ruang rapat Aula Kantor Desa Parit. Musdes dihadiri oleh BPD, para Ketua RT dan tokoh masyarakat disetiap RT dalam lingkup Desa Parit.
Dalam musdes tersebut untuk menetapkan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yakni kriteria kemiskinan ekstrim apabila biaya kebutuhan hidup sehari-hari dengan pengeluaran dibawah Rp.10.739,-/orang/jiwa.
Contoh: apabila satu keluarga terdiri dari ayah,ibu, dan tiga anak (5 jiwa) maka 5 jiwa x Rp.10.739,- x 30 hari/bulan = Rp.1.610.850,-
Kesimpulan: apabila kebutuhan hidup/pengeluaran keluarga tersebut sama atau dibawah Rp.1.610.850,- selama satu bulan maka keluarga tersebut masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
Dalam Musdes yang telah dilaksanakan didapat 13 jiwa yang termasuk ke dalam kategori Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan dari data tersebut masih akan dilakukan penyaringan di tingkat Kabupaten.