Senin, 26/05/2025. Desa Parit bentuk Koperasi "Merah Putih" melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. MUSDESUS dihadiri oleh Kepala Desa Parit, Forkopincam, Diskoperindag Muaro Jambi, Pendamping Desa, BPD, Perangkat desa, tokoh masyarakat, Kader Posyandu,Kader PKK, pelaku UMKM, dan warga desa lainnya. Acara ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa.
Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan yang diberi nama "Koperasi Desa Merah Putih Parit Kecamatan Sungai Gelam". Nama ini dipilih sebagai simbol semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun perekonomian desa.
Pembentukan Koperasi "Merah Putih" diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Parit. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah Desa Parit berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi "Merah Putih". Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi "Merah Putih" dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Parit.